spot_img
spot_img
BerandaBaliSatu Produsen Masih Bandel, Gubernur Koster dan Menteri LH Ingatkan Soal AMDK...

Satu Produsen Masih Bandel, Gubernur Koster dan Menteri LH Ingatkan Soal AMDK Plastik

GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebanyak 18 produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan lingkungan yang dicanangkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Mereka sepakat untuk menghentikan produksi dan distribusi AMDK plastik berukuran di bawah satu liter mulai Desember 2025, dan tidak lagi memproduksinya pada Januari 2026.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan mengurangi timbulan sampah plastik dan mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Seluruh produsen yang kami undang sudah menyatakan komitmennya. Ada 18 produsen AMDK yang sudah kami kumpulkan dan semuanya menyatakan mendukung,” ujar Gubernur Wayan Koster saat menghadiri acara bersama Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata RI di Kuta, Badung, Kamis 5 Juni 2025.

Baca Juga  Bupati Tamba Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024

Namun, Koster mengungkapkan masih ada satu produsen besar yang belum menyatakan dukungannya, yaitu Danone, produsen air minum Aqua.

“Kecuali satu, Pak, izin saya sampaikan. Yang belum menyatakan setuju adalah Danone. Kami akan undang kembali untuk membahas hal ini,” ungkapnya.

Menurut Koster, produsen yang telah sepakat akan menghabiskan sisa produksi AMDK plastik di bawah satu liter hingga akhir Desember 2025. Setelah itu, mulai Januari 2026, tidak ada lagi distribusi maupun produksi jenis kemasan tersebut di Bali.

Baca Juga  Bali Dapat Dukungan DPR RI, BKSAP Dorong Regulasi Perlindungan Budaya dan Lingkungan

Langkah ini juga sejalan dengan dua regulasi lingkungan yang telah lebih dahulu diberlakukan di Bali, yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan ini semakin memperkuat implementasinya. Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti arahan Gubernur Bali.

Baca Juga  Bupati Tabanan Membuka Kegiatan Lomba Mancing ST. Satya Budhi Banjar Abianlalang

“Kalau sampai ada produsen yang tidak mendukung, maka akan berhadapan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya tegaskan, segera ikuti arahan Gubernur, atau bersiap menghadapi konsekuensinya,” kata Hanif.

Dengan dukungan semua pihak, Pemerintah Provinsi Bali optimistis langkah ini akan menjadi tonggak besar menuju Bali yang bersih, hijau, dan bebas dari sampah plastik.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments