spot_img
spot_img
BerandaBaliDLHK Bali Tegaskan Tidak Ada Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Sepang,...

DLHK Bali Tegaskan Tidak Ada Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Sepang, Buleleng

GATRABALI.COM, BULELENG – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali memberikan penegasan terkait isu alih fungsi kawasan hutan lindung di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, yang sempat menjadi sorotan publik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media daring Radar Buleleng pada 9 Juni 2025.

Kepala DLHK Bali, I Made Rentin, memastikan bahwa Hutan Desa Sepang masih berstatus hutan lindung dan telah dikelola melalui skema Perhutanan Sosial oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan luas wilayah mencapai ±763 hektare.

Baca Juga  Terima Kunker Komisi X DPR RI, Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Kondisi Keolahragaan di Bali

“Tidak ada alih fungsi. Kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari program pengembangan agroforestri, termasuk penanaman kopi dan tanaman multifungsi yang bermanfaat secara ekonomi dan ekologis,” kata Rentin.

Menurutnya, penyesuaian vegetasi dilakukan dengan memangkas tanaman pada fase pertumbuhan tertentu, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak melanggar fungsi kawasan hutan. DLHK juga menekankan pentingnya menjaga kawasan ruang perlindungan sebagai sumber air dan habitat keanekaragaman hayati.

“Pemanfaatan dalam skema perhutanan sosial memiliki batasan yang jelas. Kami terus mengingatkan masyarakat dan pengelola LPHD untuk mematuhi ketentuan agar keseimbangan ekologis tetap terjaga,” imbuhnya.

Baca Juga  Kampanye Meriah Koster-Giri di Karangasem, Dukungan Masyarakat Menguat

Ia juga mengungkapkan bahwa LPHD Sepang Wana Lestari menerima dana investasi dari program FOLU Net Sink 2030 pada 2024 sebesar Rp200 juta, yang digunakan untuk pengembangan agroforestri di lahan 16 hektare serta penyediaan alat pengolahan hasil kopi seperti mesin roasting, pengupas kopi, dan disk mill FFC.

Sebagai langkah kolaboratif, UPTD KPH Bali Utara telah memfasilitasi pertemuan dengan para pihak, termasuk desa adat dan pemerintah desa, pada 30 April dan 16 Mei 2025. Rapat ini menghasilkan komitmen untuk pelestarian ruang perlindungan dan wilayah Gumi Banten seluas ±14 hektare.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah

“Penanaman pohon secara gotong royong akan dilakukan pada Juni 2025. Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan DLHK dalam menjaga kawasan hutan,” jelasnya.

Rentin berharap masyarakat tidak salah menafsirkan aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan di Desa Sepang. Ia menegaskan DLHK Bali akan terus melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan tetap berada dalam koridor hukum dan kelestarian lingkungan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments