GATRABALI.COM, BANGLI – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur menegaskan bahwa pemberitaan viral mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepala UPTD KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, menjelaskan bahwa lokasi yang ditampilkan dalam unggahan media sosial bukan berada di wilayah kelola KPH Bali Timur, melainkan termasuk kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Bangunan yang dimaksud bukan pembangunan liar. Kegiatan tersebut sudah memiliki izin resmi berupa Sertifikat Standar Nomor 23082200271370004 yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali pada 8 Juli 2023,” terang Made Maha pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menindaklanjuti isu yang beredar, tim gabungan dari Dinas PUPRPKP Bangli, Satpol PP, serta aparat Kecamatan Kintamani telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Made Maha menambahkan, klarifikasi ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak salah memahami situasi di lapangan. Ia juga mengapresiasi perhatian publik terhadap isu kehutanan dan mengajak semua pihak untuk ikut menjaga kelestarian alam.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Hutan adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga hutan di tengah keterbatasan jumlah personel pengawasan.
“Wilayah hutan di Bali sangat luas. Karena itu, kami sangat berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelestarian,” katanya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap informasi yang beredar dapat diluruskan dan masyarakat memahami bahwa pembangunan di kawasan Hutan Suter telah melalui prosedur yang sah.(ism/gb)





