spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Buleleng Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Bangunan di Sempadan Pantai dan Dekat...

DPRD Buleleng Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Bangunan di Sempadan Pantai dan Dekat Pura

GATRABALI.COM, BULELENG – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait guna merespons laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pembangunan.

Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah bangunan di sempadan pantai wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dan pembangunan di sekitar Pura Segara milik Desa Adat Tigawasa, yang berada di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Ketua Komisi II, Wayan Masdana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap aduan tersebut. Salah satu isu utama di wilayah Kubujati berkaitan dengan klaim lahan yang masih menunggu hasil kajian dari dinas teknis.

Baca Juga  Pajak Reklame Buleleng Belum Optimal, DPRD Buleleng Usulkan Peningkatan Anggaran di APBD 2025

“Kami masih menunggu penjelasan resmi secara tertulis dari OPD terkait, terutama menyangkut aspek hukum atas kepemilikan dan legalitas pembangunan yang dipersoalkan,” kata Masdana.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi. Namun berdasarkan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan karena tanah tersebut telah dihuni secara turun-temurun selama sekitar enam dekade.

Baca Juga  Empat Pimpinan Baru DPRD Buleleng Dilantik, Siap Bertugas Lima Tahun ke Depan

“Situasi ini memerlukan ruang mediasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari titik temu yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Adapun untuk pembangunan yang berlokasi dekat Pura Segara, pihak DPRD menemukan bahwa pemilik proyek hanya mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun dokumen tersebut dinilai belum didukung oleh kajian tata ruang yang memadai, dan sampai saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pun belum terbit.

“Atas dasar itu, kami menyarankan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan status serta kesepakatan bersama. Kami bukan menolak investasi, tetapi semua proses harus sesuai koridor hukum dan tata ruang,” tegas Masdana.

Baca Juga  DPRD Buleleng Gelar Rapat Kerja Bahas Permasalahan Pelayanan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menambahkan pentingnya menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam menyikapi persoalan publik.

“Dengan adanya pemahaman bersama, langkah penyelesaian pun akan lebih terarah dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” tandas Wandira Adi.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments