GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam upaya menjaga kebersihan dan estetika wajah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban alat peraga promosi yang terpasang di fasilitas umum pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penertiban menyasar sejumlah titik di wilayah padat lalu lintas seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga keindahan kota dari pemasangan alat promosi yang sembarangan dan kadaluarsa.
“Penertiban kali ini menyasar alat peraga promosi yang tidak sesuai tempat dan banyak yang sudah tidak layak. Total kami menertibkan 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama,” jelas Bawa Nendra.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan wajah kota tetap tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga serta pengguna jalan.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang alat promosi di fasilitas umum, terutama yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.
“Kami berharap seluruh masyarakat ikut andil dalam menjaga kebersihan dan estetika kota. Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari edukasi agar ruang publik tetap indah dan fungsional,” pungkasnya. (ism/gb)





