GATRABALI.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., akan digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang praperadilan tersebut akan menguji dugaan cacat formil surat penetapan tersangka.
“Jadi yang kami uji adalah surat penetapan tersangka. Surat ini yang kami uji, belum masuk ke pokok perkara. Kami anggap pertama cacat formil. Kedua, cacat substansial,” kata Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum Kepala BPN Bali I Made Daging dalam konferensi pers di Denpasar, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam sidang praperadilan, selain GPS bersama para pengacara dari kantor Berdikari Law Office yang menjadi kuasa hukum I Made Daging, juga ditambah dengan dukungan dari LABHI Bali (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia) yang dikomandani I Made “Ariel” Suardana.
Kepada para awak media, GPS menyampaikan permasalahan cacat formil surat penetapan tersangka ada Tempus Delicti yang menurutnya tidak masuk akal dan dipakai sebagai dasar penetapan tersangka. Misalnya, dasar-dasar hukum dalam penetapan tersangka kepada Made Daging Nomor 8 hasil gelar perkara 10 Desember 2022.
“Jadi, tahun 2022 ada gelar perkara untuk menetapkan Pak Made Daging sebagai tersangka. Ini tentu cacat formil karena di dalam hukum itu yang namanya Locus Delicti dan Tempus Delicti, waktu itu adalah hal yang sangat menentukan,” ucapnya.
Terkait cacat substansial dalam surat penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah tidak berlaku. Begitu juga Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah kedaluwarsa, ia pastikan juga akan diperdebatkan di pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Made Daging yang juga mantan Kepala BPN Badung ini dilaporkan oleh Made Trip Widarta dengan Nomor Laporan: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 26 Maret 2025. Objek perkara yang dilaporkan ke Polda Bali adalah laporan akhir penanganan kasus sengketa tanah lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran kepada Kepala Kanwil BPN Bali, yang ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI tertanggal 8 September 2020.
Made Daging saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Salah satu poin yang menjadi perkara adalah penolakan BPN Badung terhadap permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran seluas 40.000 meter persegi oleh Pengempon Pura, I Made Tarip Widharta dan Harmaini Idris Hasbuan. Penolakan tersebut dilakukan karena data gambar ukur asli dan warkah penerbitan SHM Nomor 725/Jimbaran belum ditemukan. Pihak pengempon pura kemudian disarankan menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan.
GPS mengemukakan, BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama.
“Tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” katanya.
Polda Bali, kata GPS, seharusnya konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali tahun 2018 lalu yang mana tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 . Pada bagian Kesimpulan Akhir telah jelas siapa yang disebutkan sebagai mafia tanah.
Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu ini dipakai acuan di Tingkat Penyelidikan sebelum dinaikkan menjadi Tingkat Penyidikan.
“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Made Ariel Suardana menilai penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali merupakan bentuk kriminalisasi kewenangan jabatan yang berbahaya bagi sistem pemerintahan.
Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum semacam ini akan menciptakan ketakutan struktural di lingkungan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik.(ism/gb)





