GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengendalian investasi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu, mewakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Wayan Koster menilai penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga arah pembangunan Bali ke depan. Menurutnya, pengendalian penanaman modal sangat diperlukan agar investasi yang masuk ke Bali tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi terwujudnya kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala, menuju Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.
Dalam kerangka tersebut, penanaman modal di Bali diarahkan agar sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Pengendalian investasi menjadi instrumen penting agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan, budaya, dan tatanan sosial Bali.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Bali juga mendorong agar investasi yang masuk ke Bali benar-benar berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, investasi diharapkan mampu memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai adat dan budaya Bali.
“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya seraya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, realisasi investasi di Bali mencapai Rp42,8 triliun. Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah persoalan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Permasalahan pertama adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 (Real Estate), yang digunakan untuk pembangunan vila di atas lahan sewa, namun di lapangan difungsikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Permasalahan kedua adalah masuknya Warga Negara Asing ke sektor UMKM, seperti usaha rental sepeda motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
“Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran legalitas dan administrasi, antara lain PMA yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar serta beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan sertifikat berstandar terverifikasi. Praktik manipulasi status perusahaan juga menjadi sorotan, seperti penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham PMA (praktik nominee sistemik), pemanfaatan virtual office hanya untuk kepentingan administratif dan KITAS tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club di kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu merekomendasikan empat langkah, yakni moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; larangan penggunaan virtual office sebagai kantor dan lokasi usaha PMA di Bali; kewajiban modal minimum Rp10 miliar bagi PMA di Bali dengan bukti modal disetor; serta kewajiban melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi pada saat usaha siap beroperasi secara komersial.(ism/gb)





