GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memperkuat permodalan bank daerah. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif serta mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.
Gubernur menjelaskan bahwa judul serta substansi Raperda telah diselaraskan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri pada saat fasilitasi.
Mengenai mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa langkah tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penambahan penyertaan modal dimaksud dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah dengan nilai Rp145 miliar. Gubernur menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses appraisal oleh penilai publik, memperoleh persetujuan RUPS, serta dimuat dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Gubernur Bali juga menyetujui adanya penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada sejumlah pasal. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dimaksud dalam Raperda difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan sehari-hari.
“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut ditegaskan, penyertaan modal dalam bentuk aset dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian (prudent), mengingat aset yang telah disertakan tidak dapat ditarik kembali sehingga memerlukan kajian yang matang dan terukur.
“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” katanya.
Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap proses pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, BPD Bali diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gubernur Bali.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.(ism/gb)





