spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Delapan Rekomendasi Jadi Sorotan

DPRD Bali Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Delapan Rekomendasi Jadi Sorotan

GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, Komang Nova Sewi Putra serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan akhir dan rekomendasi DPRD disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, I Ketut Mandia.

Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 13 kali berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI,” ujar Mandia.

Baca Juga  Target 60 Ribu Anak Terimunisasi, Pemkab Badung Canangkan PIN Polio 2024

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan APBD harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target Rp6,660 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari target Rp7,412 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp493,662 miliar dan Silpa sebesar Rp712,874 miliar.

Selain itu, DPRD juga mencatat dua temuan utama hasil pemeriksaan BPK, yakni terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Persembahkan Bhakti Penganyar, PKK Tabanan Tampil Memukau di Tari Rejang

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemprov Bali melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya memaksimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), menargetkan zero rumah tidak layak huni pada 2029, mengkaji pemanfaatan ruang di atas dan bawah tanah, serta memperkuat kebijakan pemerataan pembangunan antardaerah.

“Dewan mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2029,” kata Mandia.

DPRD juga menyoroti masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali yang tercermin dari perbedaan PDRB per kapita dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sejumlah kabupaten.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta yang membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh masukan, saran, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.

“Berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat,” ujar Koster.

Baca Juga  Pertamina Memastikan Pasokan LPG dan BBM Aman Selama Pesta Demokrasi di Bali

Menurut Koster, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut menjadi komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berkomitmen untuk terus menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.(ri/ub)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments