spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungKasus Penembakan di Canggu, Senjata Api Terduga Pelaku Legal, Penyidikan Terus Berlanjut

Kasus Penembakan di Canggu, Senjata Api Terduga Pelaku Legal, Penyidikan Terus Berlanjut

GATRABALI.COM, MANGUPURA – Terduga pelaku penganiayaan berat berinisial HSH (49), laki-laki asal Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta menggunakan Senpi (penembakan dengan senpi) di The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Berawa, Canggu, Kecamatan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 02.50 WITA.

Kepemilikan Senpi pelaku seorang wirausaha ini disebut, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, miliki izin dan dokumen sah.

“Kepemilikan senjata api ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan pendidikan terhadap tersangka bahwa senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah setelah kita lakukan pengecekan mulai dari dokumen dan dokumen pemilikan dan lain-lainnya, bahwa senjata api yang bersangkutan memiliki izin memiliki dan diperbolehkan untuk menggunakannya serta, sesuai dengan izin pelaku ini dapat membawa senjata ini kemana-mana.” Terangnya, Senin (20/7/2026) di Polres Badung.

Baca Juga  D’Youth Fest 5.0 Resmi Dibuka, Denpasar Kembali Gaungkan Semangat Kreativitas Anak Muda

Dirinya mengatakan, Pelaku memiliki Senpi sejak tahun 2021.

“Senjata ini telah dimilikinya tersangka sejak 2021, sesuai dengan dokumennya,” jelasnya

Dirinya menerangkan, Pelaku dijerat pasal penyalah gunaan senjata dikarenakan, ada bagian senjata tidak sesuai dengan surat Izin dimiliki. Semestinya, Senpi menggunakan barel kaliber 32 Milimeter sesuai dengan dokumen dan izin senjata dimiliki akan tetapi, pelaku menggunakan barel 9 Milimeter.

Baca Juga  Program 'Badung Terang Tanpa Kabel Udara' Dimulai, Kunjungan Lapangan Dilakukan di Canggu

“Adanya ketidaksesuaian tersebut maka, pendalaman dilakukan untuk kepemilikan barel 9 Milimeter tersebut,” ucapnya.

Edward Purba menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 306 KUHP: “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 466 ayat (2): “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments