spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Setujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali, Gubernur Koster Apresiasi...

DPRD Bali Setujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali, Gubernur Koster Apresiasi Sinergi Dewan

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Rabu, 21 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas kerja keras dan komitmen bersama dalam membahas Raperda tersebut hingga tuntas.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Dorong Penguatan BPD Bali, Mayoritas Fraksi DPRD Nyatakan Dukungan

Menurutnya, dinamika pembahasan yang terjadi mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat .

“Seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini telah dirampungkan dan diputuskan bersama. Pandangan, usul, serta saran dari DPRD menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan,” ujar Gubernur Koster.

Sementara itu, dalam laporan akhir DPRD yang dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM, dijelaskan bahwa Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, hingga harmonisasi materi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna .

Baca Juga  Ketut Lihadnyana : Filosofi Padi Beras Nasi Untuk Aparatur Pemerintah dan Guru di Buleleng

Secara substansi, Raperda tersebut mengatur struktur permodalan PT Bank BPD Bali dengan menetapkan modal dasar sebesar Rp7 triliun. Dari jumlah tersebut, modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham mencapai Rp2,88 triliun, sementara setoran modal Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebesar Rp839,9 miliar.

DPRD Bali menilai penambahan penyertaan modal ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan daya saing Bank BPD Bali, sejalan dengan kebijakan penguatan permodalan perbankan nasional serta tantangan industri perbankan ke depan, termasuk digitalisasi dan keamanan siber.

Baca Juga  Sosialisasi di Denpasar, De Gadjah Siap Luncurkan 1.000 Startup Pariwisata

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Pemprov Bali mengawal penguatan ekosistem pembiayaan daerah, termasuk mendorong peran lembaga penjaminan kredit guna mendukung sektor UMKM.

Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan Bank BPD Bali semakin kuat dalam menjalankan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Bali secara berkelanjutan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments