GATRABALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam rapat tersebut, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah dalam pembangunan ekonomi Bali.
“Penyertaan modal daerah ini tidak hanya memperkuat struktur permodalan Bank BPD Bali, tetapi juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel,” dibacakan I Wayan Tagel Winarta dalam rapat paripurna.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menegaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi publik yang harus memberikan manfaat nyata dan terukur bagi daerah.
“Penyertaan modal daerah bukan sekadar upaya mempertahankan kepemilikan saham, melainkan investasi publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kinerja Bank BPD Bali serta Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Pandangan umum Fraksi Demokrat–NasDem dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par.
Fraksi ini menilai penguatan permodalan BPD Bali menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu mendukung pembangunan ekonomi Bali,” ujar I Gede Ghumi Asvatham.
Sedangkan pandangan umum Fraksi Gerindra–PSI dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. Fraksi ini memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait aspek yuridis, tata kelola, serta prinsip good corporate governance dalam pelaksanaan penyertaan modal.
“Penyertaan modal daerah harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bali,” tegas I Wayan Subawa dalam penyampaiannya.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali untuk dibahas lebih lanjut, dengan berbagai catatan dan masukan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali yang berkelanjutan.(ri/gb)





