GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Penjelasan raperda tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penguatan permodalan BPD Bali menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika perekonomian dan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Menurutnya, bank daerah harus tetap adaptif dan kompetitif agar mampu mendukung pembangunan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penguatan permodalan BPD Bali bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi bagian dari strategi daerah untuk memastikan bank milik pemerintah tetap sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal bagi perekonomian Bali,” kata Koster.
Ia menambahkan, kinerja BPD Bali selama ini menunjukkan kondisi yang positif, tercermin dari profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Melalui penyertaan modal daerah, Pemprov Bali menargetkan peningkatan pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus penguatan layanan keuangan bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemprov Bali merancang penyertaan modal daerah ke dalam modal saham BPD Bali dengan nilai total Rp445 miliar. Skema tersebut meliputi penyertaan modal tunai sebesar Rp300 miliar dan inbreng aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Skema ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan bank, menjaga rasio kecukupan modal, serta meningkatkan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Koster.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk melaksanakan kebijakan penyertaan modal secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
Ia berharap DPRD Provinsi Bali dapat memberikan dukungan agar raperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bali serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ism/gb)





