GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menuntaskan pembahasan dan penyampaian laporan akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.
Raperda pertama yang disampaikan adalah Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dibacakan oleh I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M..
Raperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara inklusif di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga pelayanan publik.
“Regulasi ini menjadi landasan penting agar kebijakan daerah berpihak dan memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal dibacakan oleh I Ketut Purnaya, S.Sos..
Raperda ini menegaskan pantai sebagai ruang publik strategis yang harus tetap dapat diakses masyarakat.
“Pantai dan sempadan pantai tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual yang harus dilindungi,” katanya.
Rapat paripurna juga mendengarkan laporan akhir Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS) yang dibacakan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons).
Perumda ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan air bersih dan air limbah lintas kabupaten/kota guna menjawab tantangan ketersediaan air di Bali.
“Pembentukan Perumda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, S.H..
Perubahan tersebut menegaskan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, langkah ini selaras dengan karakter pembangunan ekonomi Bali yang berbasis pariwisata dan kreativitas.
Raperda berikutnya adalah Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang dibacakan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn..
Regulasi ini mengatur zonasi, perizinan, kemitraan, serta pengawasan toko modern guna menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan UMKM serta pasar tradisional.
“Perda ini diharapkan mampu melindungi ekonomi lokal tanpa menghambat iklim usaha,” ujarnya.
Terakhir, DPRD Bali menyampaikan laporan akhir Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang dibacakan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E.. Raperda ini disusun sebagai respons atas masifnya alih fungsi lahan produktif dan praktik kepemilikan lahan secara nominee di Bali.
“Raperda ini menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan produktif sekaligus mencegah praktik nominee, demi menjaga daya dukung lahan pertanian dan kelestarian alam Bali,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut sejalan dengan nilai-nilai Sat Kerthi, khususnya Jagat Kerthi, dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, serta diharapkan mampu berfungsi secara responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab krisis lingkungan di tingkat global hingga lokal Bali.
Dengan rampungnya seluruh laporan akhir tersebut, DPRD Provinsi Bali menyatakan keenam raperda telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya didorong segera menyiapkan peraturan pelaksana agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.(ri/gb)





