GATRABALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc.
Dalam penyampaiannya, DPRD menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur terhadap pembentukan Raperda Disabilitas.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujar Putu Diah.
DPRD menilai revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 merupakan kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta perkembangan standar nasional dan internasional. Menurut DPRD, isu disabilitas kini semakin kompleks dan membutuhkan pengaturan yang komprehensif.
“Diperlukan regulasi daerah yang kuat untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi, tidak hanya pada aspek aksesibilitas fisik, tetapi juga kualitas layanan publik lintas sektor,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga sepakat dengan pandangan Gubernur mengenai pentingnya penguatan pendataan disabilitas yang terintegrasi.
“Pendataan berbasis by name by address sangat diperlukan agar kebijakan dan program yang disusun lebih tepat sasaran dan efektif,” lanjutnya.
DPRD menekankan bahwa seluruh layanan publik wajib memenuhi standar aksesibilitas, termasuk penyediaan juru bahasa isyarat, dokumen braille, serta sarana dan prasarana ramah disabilitas.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menyempurnakan Raperda melalui pembahasan bersama DPRD.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda yang dibahas,” ujar Koster.
Gubernur menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam pada tahapan berikutnya.
“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail dan lebih komprehensif akan kita bahas bersama pada forum berikutnya,” katanya.
Koster juga menyampaikan bahwa Raperda yang telah melalui pembicaraan tingkat I akan segera diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil fasilitasi tersebut akan menjadi referensi untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya sebelum disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Dengan proses tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali berharap Raperda Disabilitas dapat menjadi regulasi yang implementatif, inklusif, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang bermartabat bagi penyandang disabilitas di Bali.(ri/gb)





