GATRABALI.COM, JEMBRANA – Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan pada Jumat 2 Agustus 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Agenda rapat ini adalah penjelasan Bupati Jembrana mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan dihadiri oleh anggota DPRD Jembrana, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dalam penjelasannya, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan penganggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan APBD 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mencapai sasaran dan target kinerja program pembangunan.
“Kondisi ini disebabkan oleh pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, serta jenis belanja, serta adanya kebutuhan untuk menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran kegiatan,” kata Bupati Tamba.
Bupati Tamba menjelaskan perubahan terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 48.350.781.534 atau 4%. Kenaikan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik sebesar Rp 25.198.546.966 atau 14%, serta Pendapatan Transfer yang meningkat sebesar Rp 23.152.234 atau 2%. Dengan demikian, total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.225.689.189.356, dibandingkan sebelumnya Rp 1.177.338.407.822.
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana juga mengalami peningkatan sebesar 2%, dengan total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.294.441.791.846, naik dari sebelumnya Rp 1.274.464.785.643. Namun, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 33%, dengan jumlah yang semula dianggarkan sebesar Rp 102.526.377.821 menjadi Rp 68.752.602. Selain itu, pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp 5.400.000.000.
Bupati Tamba menutup penjelasannya dengan harapan agar perubahan anggaran ini dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pencapaian target yang telah ditetapkan. (gus/gb)