GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui Rapat Paripurna ke-24 yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sidang paripurna ini menjadi ruang pembahasan penting antara legislatif dan eksekutif terkait kebijakan strategis daerah.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Dalam pemaparannya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Ia menilai pandangan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.
“Masukan fraksi-fraksi DPRD sangat konstruktif dan menjadi landasan penting dalam penyempurnaan Raperda agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Bali,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menegaskan peran DPRD Bali sangat strategis dalam memastikan substansi Raperda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa judul serta materi Raperda telah diselaraskan dengan sejumlah regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021, serta telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi perhatian fraksi terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses penambahan penyertaan modal telah melalui RUPS PT BPD Bali dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegasnya.
DPRD Bali juga mencermati penjelasan mengenai rencana penyertaan modal melalui mekanisme inbreng berupa aset tanah dengan nilai sekitar Rp145 miliar.
Aset tersebut telah dinilai oleh penilai publik, memperoleh persetujuan RUPS, serta masuk dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain aspek substansi, Gubernur menyatakan sepakat terhadap usulan DPRD Bali terkait penyempurnaan redaksional Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada sejumlah pasal.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang diatur dalam Raperda difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan sehari-hari.
“Pengawasan yang dimaksud adalah memastikan penyertaan modal terealisasi sesuai aturan, bukan mencampuri operasional bank,” jelasnya.
Gubernur berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan secara optimal hingga mencapai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali, serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.(ri/gb)





