spot_img
spot_img
BerandaBaliBKHIT Bali Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa di Pintu Masuk dan Keluar...

BKHIT Bali Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa di Pintu Masuk dan Keluar Pulau Dewata

GATRABALI.COM, DENPASAR – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali terus memperkuat sistem pengawasan lalu lintas satwa di seluruh pintu masuk dan keluar Pulau Bali guna mencegah perdagangan ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Kepala BKHIT Bali Heri Yuwono, A.Pi., S.Pi., M.P. mengatakan pengawasan karantina merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan satwa, khususnya satwa liar yang rentan menjadi objek perdagangan tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan satwa di berbagai titik pelayanan BKHIT Bali, yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, dan Pelabuhan Celukan Bawang.

“Tujuan utama pengawasan adalah memastikan setiap satwa yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen yang lengkap, benar, dan sah, mencegah pemasukan serta pengeluaran satwa ilegal, sekaligus melindungi kesehatan hewan, masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam hayati,” ujar Heri Yuwono.

Baca Juga  Tanam Mangrove di Tahura Benoa, Gubernur Koster Dorong Perluasan Ruang Hijau dan Jaga Pesisir Bali

Ia menjelaskan, pengawasan satwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan, termasuk pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar dan satwa langka.

Dalam pelaksanaannya, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen seperti dokumen karantina dari daerah asal, sertifikat veteriner, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN). Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis satwa serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan satwa bebas dari hama penyakit hewan karantina.

Baca Juga  Sebuah Rumah di Kayuputih Hangus Terbakar

Heri mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan BKHIT Bali berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran lalu lintas satwa liar. Sepanjang tahun 2026, BKHIT Bali mencatat beberapa kasus besar, di antaranya penahanan 7.355 ekor burung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Padang Bai pada Januari 2026 yang saat ini masuk tahap penyidikan. Selain itu, pada Mei 2026 petugas juga mengamankan 1.392 ekor burung asal NTB di Pelabuhan Padang Bai dan 69 ekor burung di Pelabuhan Gilimanuk yang kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali harus terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui tindakan penindakan, tetapi juga melalui langkah pre-emtif dan preventif berupa edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan karantina,” kata Heri.

Baca Juga  TP PKK dan P3AP2KB Denpasar Serahkan BKB Kit Stunting untuk Tingkatkan Pembinaan Anak

Untuk memperkuat sistem pengawasan ke depan, BKHIT Bali telah menyusun sejumlah strategi, di antaranya peningkatan pengawasan di seluruh pelabuhan dan bandara melalui patroli, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta sistem pemantauan berbasis teknologi. BKHIT Bali juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak seperti BKSDA, Bea Cukai, petugas keamanan bandara (AVSEC), TNI, Polri, hingga lembaga masyarakat.

Heri menegaskan bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan perlindungan satwa. Setiap orang yang akan memasukkan atau mengeluarkan satwa dari Bali harus memenuhi seluruh persyaratan karantina agar tidak merugikan kelestarian satwa maupun kesehatan lingkungan,” tutupnya. (dy/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments