spot_img
spot_img
BerandaBaliBKSDA Bali Perkuat Penanganan Peredaran Ilegal dan Penyelamatan Satwa Liar, Burung Masih...

BKSDA Bali Perkuat Penanganan Peredaran Ilegal dan Penyelamatan Satwa Liar, Burung Masih Mendominasi Kasus

GATRABALI.COM, DENPASAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali terus memperkuat upaya penanganan peredaran ilegal dan penyelamatan tumbuhan serta satwa liar (TSL) di Pulau Dewata. Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, S.H., M.Hum menegaskan bahwa pengawasan terhadap perdagangan satwa, peningkatan kapasitas penyelamatan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali.

Dalam diskusi bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Denpasar, Senin (15/6/2026), Moko menjelaskan bahwa pengelolaan peredaran satwa liar harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni sustainability(keberlanjutan), legality (legalitas), dan traceability (ketelusuran). Ketiga aspek tersebut menjadi dasar untuk memastikan pemanfaatan satwa liar tetap memperhatikan kelestarian populasi dan aturan yang berlaku.

“Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap aktivitas peredaran harus memenuhi aspek keberlanjutan, legalitas, dan ketelusuran agar tidak merusak populasi satwa di alam,” ujar Moko.

Baca Juga  Duyung Terdampar Mati di Pantai Perancak, Diduga Alami Gangguan Pernapasan

Data BKSDA Bali mencatat, hingga 1 Juni 2026 terdapat 40 unit penangkar tumbuhan dan satwa liar di Bali yang terdiri atas delapan penangkar mamalia, satu insekta, dua kima, 24 aves, dan lima reptil. Sementara itu, jumlah pengedar TSL mencapai 33 unit, yang terbagi dalam 11 unit pengedar dengan mekanisme Batas Maksimum Peredaran (BMP) dan 22 unit pengedar dengan kuota ekspor.

Namun, di tengah adanya aktivitas pemanfaatan yang legal, ancaman peredaran satwa secara ilegal masih menjadi tantangan besar. Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan terhadap 11.723 individu satwa liar, dengan burung atau aves mendominasi sebanyak 11.438 ekor atau mencapai 93,54 persen. Sebagian besar satwa tersebut berasal dari hasil penyitaan kasus peredaran ilegal.

Baca Juga  Kelompok Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru Lestari 2026, Bukti Konsistensi 29 Tahun Selamatkan Penyu

“Dominasi burung dalam kegiatan penyelamatan menunjukkan bahwa perdagangan satwa kecil secara ilegal masih cukup tinggi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bersama seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Moko.

BKSDA Bali juga mencatat, dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2026, sebanyak 25.066 ekor burung berhasil dicegah dari upaya penyelundupan melalui pengawasan bersama antara Resor KSDA Wilayah Buleleng, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, Badan Karantina Indonesia, kepolisian, serta lembaga konservasi FLIGHT Protecting Bird.

Modus yang kerap ditemukan dalam penyelundupan burung yakni menggunakan bus, mobil boks, maupun truk dengan satwa dimasukkan ke dalam kotak buah dan disamarkan bersama barang lainnya untuk mengelabui petugas. Bali sendiri tidak memiliki kuota penangkapan burung dari alam, sehingga burung yang diperdagangkan tanpa dokumen resmi diduga berasal dari hasil perburuan liar atau peredaran ilegal.

Baca Juga  Pemuteran Geger, 22 Penyu Hijau Berhasil Ditemukan

Menurut Moko, satwa hasil penyitaan selanjutnya akan melalui tahapan penanganan berupa rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pelepasliaran kembali ke habitatnya apabila memungkinkan. Untuk satwa yang tidak dapat dilepasliarkan atau berpotensi membahayakan manusia, BKSDA dapat menyerahkannya kepada lembaga konservasi sesuai kaidah kesejahteraan satwa.

Selain perdagangan ilegal, BKSDA Bali juga menghadapi sejumlah tantangan konservasi lain seperti alih fungsi dan fragmentasi habitat, konflik antara manusia dengan satwa liar, perburuan satwa di alam, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait regulasi pengangkutan satwa.

Moko menekankan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga keterlibatan seluruh masyarakat dalam menjaga satwa liar.

“Tujuan tertinggi dari kegiatan konservasi adalah ketika masyarakat memiliki kesadaran bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama. Konservasi harus menjadi gerakan kolektif dari semua pihak,” pungkasnya. (dy/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments