spot_img
spot_img
BerandaBaliBangunan di Kawasan TWA Panelokan, Ini Penjelasan BKSDA Bali

Bangunan di Kawasan TWA Panelokan, Ini Penjelasan BKSDA Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Viral di media sosial, kemunculan bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Panelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali memicu kehebohan publik.

Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali angkat bicara dan menegaskan tengah menyiapkan langkah penataan dan solusi kolaboratif agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

BKSDA Bali menjelaskan, bangunan yang dimaksud berada di ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan, dan dibangun oleh I Ketut Oka Sari Merta, warga Desa Batur Tengah, pemegang izin resmi Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan melalui OSS pada 7 Oktober 2024.

Baca Juga  Pengamanan Terpadu, Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Tertib

Dalam klarifikasinya, BKSDA Bali mengakui terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan masyarakat sekitar.

Kini, BKSDA Bali berkomitmen melakukan penataan ulang serta penyelarasan administrasi agar semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip konservasi, hal ini disampaikan, Raden Danang Wijayanto, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali.

“Kami tengah menyiapkan alternatif solusi kolaboratif, termasuk skema kerja sama hibah agar bangunan dapat ditetapkan sebagai aset negara (BMN),” jelasnya, Senin,(13/10/2025) dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar.

Melalui skema tersebut, bangunan yang terlanjur berdiri akan diserahkan kepada negara untuk kemudian ditata secara legal dan disewakan berdasarkan nilai kewajaran.

Baca Juga  Membangun Masa Depan, Koster-Giri Siap Transformasi Bangli

Langkah ini dianggap paling realistis untuk mengembalikan tertib administrasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tak hanya itu, BKSDA Bali juga akan mengevaluasi izin usaha wisata alam milik I Ketut Oka Sari Merta, meninjau ulang kesesuaian kegiatan dengan daya dukung kawasan, serta melibatkan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam proses pengambilan keputusan.

“BKSDA Bali menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi tetap lestari, namun juga memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk berdaya melalui usaha wisata yang tertib dan ramah lingkungan,” katanya.

Dirinya menyebutkan, Sebagai tindak lanjut, BKSDA Bali akan menggelar serangkaian pertemuan penting, 13 Oktober 2025: klarifikasi dengan pihak pemegang izin dan tokoh adat Desa Kedisan, 14 Oktober 2025: Konsultasi dengan Bupati Bangli, 15 Oktober 2025 dan pertemuan dengan Gubernur Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Antisipasi Cuaca Ekstrem Polres Bangli Siagakan Peralatan SAR

“Selain itu, jumpa media dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 di Bangli, untuk menyampaikan hasil langkah penataan dan arah kebijakan ke depan,” cetusnya.

Dirinya berharap, kasus ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kawasan konservasi tidak hanya lestari, tapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments