GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor yang menjual hasil curiannya melalui media sosial akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku yang selama ini meresahkan warga, khususnya di kawasan Padangsambian, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Rohman Abdurrohim (36), warga asal Jember, yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Mahendradata No.10, Padangsambian, Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.
“Korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang di depan kamar mes, namun keesokan paginya motor sudah raib. Setelah dicek CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mendorong motor keluar dari lokasi,” ungkapnya, Rabu, 2 Juli 2025 dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat bersama pelapor I Gede Puja Satrawan (34).
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.
Pelaku berinisial IKPKD (38), warga Abiansemal, Badung, diamankan di rumahnya di Jalan Krakasan, Desa Sedang, dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.
“Pengakuan pelaku cukup mengejutkan. Ia mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Nmax dan Honda Vario 150, keduanya berwarna hitam,” terang AKP Sukadi.
Dirinya menyampaikan, Motor Vario bahkan sudah sempat dijual melalui Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) di kawasan Jalan Sudirman, Denpasar. Sementara itu, motor Nmax ditinggalkan pelaku di kawasan Sunset Road.
“Kedua motor tersebut dicuri dengan cara dituntun keluar dari lokasi, memanfaatkan kelengahan penghuni dan kondisi lingkungan sekitar yang minim pengawasan,” paparnya.
Dirinya menyampaikan, Kini, pelaku meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sembari Dirinya menambahkan, Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam aksi pelaku. (gun/gb)


