spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungTim Terpadu TOPD Resmi Bergerak, Pemkab Badung Bidik Optimalisasi Pajak Daerah

Tim Terpadu TOPD Resmi Bergerak, Pemkab Badung Bidik Optimalisasi Pajak Daerah

GATRABALI.COM, BADUNG – Upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memasuki babak baru.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi meluncurkan program pendataan potensi pajak daerah secara serentak, Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.

Peluncuran ini sekaligus menandai dimulainya langkah kerja Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), yang digagas untuk mengurai persoalan rendahnya realisasi pajak daerah akibat belum optimalnya pendataan usaha.

Tim ini melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, perbekel, hingga Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Juga  Bangun Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkot Denpasar Peringati Hari Autisme se-Dunia

“Data OSS menunjukkan ada 40.060 izin usaha yang terbit, namun baru 10.400 yang memiliki NPWPD. Di Kuta Utara saja, dari 13.362 izin usaha, sekitar 34 persen belum memiliki NPWPD. Ini menjadi perhatian serius,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Ia menegaskan bahwa pelibatan semua lini hingga ke tingkat banjar merupakan bentuk keseriusan Pemkab Badung dalam menggali potensi yang belum tergarap.

“Kami tidak ingin potensi pajak daerah ini terus bocor. Dengan pendataan menyeluruh dan sistematis, kami yakin PAD Badung bisa terdongkrak secara signifikan,” imbuhnya.

Sekda Badung I.B. Surya Suamba yang juga menjabat sebagai Ketua TOPD menjelaskan bahwa dari total 40.060 usaha yang tercatat di OSS selama 2021–2025, hanya 10.467 yang telah memiliki NPWPD, itupun masih ada 7.232 usaha yang perlu validasi ulang. Sementara 29.593 usaha belum terdata sama sekali.

Baca Juga  Penyewa Pelampung Ketiban Rezeki di Pantai Bangsal Selama Libur NATARU

“Total ada 36.825 usaha yang jadi target pendataan dan validasi ulang, yang sudah kami petakan lengkap dengan koordinat lokasinya,” jelasnya.

Sebaran data menunjukkan, dominasi usaha berada di Kuta Utara (13.362), disusul Kuta Selatan (10.061), Kuta (9.803), Mengwi (5.380), Abiansemal (995), dan Petang (189).

Untuk menunjang akurasi dan efisiensi pendataan, Pemkab Badung mengembangkan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD), hasil kolaborasi DPMPTSP, Bappeda, dan Dinas PUPR.

Baca Juga  Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilaksanakan

Sebanyak 386 petugas dari berbagai perangkat daerah telah dilatih untuk menggunakan sistem ini. Pendataan ditargetkan rampung dalam waktu 30–45 hari, yakni dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Fokus pendataan mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, jasa perhotelan, hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Langkah ini sekaligus menjadi strategi pembenahan administrasi pajak berbasis data, guna memperkuat struktur fiskal daerah demi pembangunan Badung ke depan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments