GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan regulasi lingkungan.
Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menggunakan plastik sekali pakai (PSP), seperti kantong kresek dan pipet plastik, di area luar penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, Selasa, 8 Juli 2025.
Sidak yang melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, TNI, Polri, serta komunitas lingkungan ini menyasar dua titik, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan kawasan UMKM sekitar ISI Denpasar. Tim gabungan dibagi menjadi tiga regu untuk menjangkau seluruh pelaku usaha di dua lokasi tersebut.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, sidak dilakukan usai petugas mendapati pengunjung PKB membawa kantong plastik yang diduga berasal dari UMKM di luar kawasan utama Taman Budaya. Hasilnya, sebanyak 18 UMKM di Banjar Kedaton dan 4 UMKM di ISI Bali terbukti melanggar.
“Barang bukti yang disita meliputi tas kresek dan pipet plastik, sebagian besar ditemukan di pedagang makanan dan minuman, busana, serta pernak-pernik,” ujar Rentin.
Para pelaku usaha tersebut langsung diberi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan plastik sekali pakai.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan bahwa Pemprov Bali akan memberikan sanksi lebih tegas bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa pencoretan dari keikutsertaan dalam kegiatan UMKM di wilayah Banjar Kedaton dan sekitarnya.
“Jika mereka masih membandel, kami akan rekomendasikan agar tidak lagi diikutsertakan. Semua pihak harus patuh terhadap aturan lingkungan di Bali,” tegas Dharmadi.
Pemprov Bali juga mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lainnya, termasuk Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.(gus/gb)





