GATRABALI.COM, DENPASAR – Langkah strategis dalam menjaga keamanan wilayah dan ketertiban warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperkuat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) bersama Pemerintah Provinsi Bali mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025, dalam upacara yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Lebih dari 500 personel dari berbagai unsur – Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang – turut hadir dalam momen ini. Menteri IMIPAS, Agus Andrianto, secara langsung memimpin pengukuhan sebagai Inspektur Upacara.
Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan bahwa keberadaan Satgas ini merupakan respons atas arahan Presiden RI guna menjamin keamanan Bali sebagai destinasi unggulan wisata nasional dan global.
“Imigrasi menjadi garda depan dalam pengawasan lalu lintas orang asing. Dengan dibentuknya Satgas ini, kita ingin respons cepat terhadap pelanggaran bisa dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh,” ucap Agus.
Satgas Keimigrasian ini mengandalkan dasar hukum dari UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013. Sebanyak 100 personel inti akan mengawali pengawasan di sepuluh titik rawan pelanggaran seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, hingga Ubud, dengan perlengkapan body camera, rompi pelindung, serta armada roda dua dan empat.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan sikap tegasnya terhadap keberadaan WNA yang tidak menghormati hukum dan nilai-nilai lokal. Ia menyatakan bahwa Bali, meski terbuka terhadap kedatangan wisatawan dan ekspatriat, memiliki aturan yang harus dipatuhi.
“Pulau ini berdiri di atas budaya, tata krama, dan ketertiban. Siapa pun yang tidak menghormatinya tidak pantas berada di sini. Pemerintah Provinsi siap mendukung tindakan tegas terhadap pelanggar,” ujar Koster.
Ia pun mengapresiasi langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, serta berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat demi efektivitas pengawasan.
Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam laporan resminya mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga Juli 2025, pihaknya telah menindak ribuan pelanggaran oleh orang asing.
Total 2.669 deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 kasus hukum tercatat dalam periode tersebut. “Kami tidak akan berhenti. Operasi akan terus digencarkan, baik secara lokal oleh Satgas maupun lewat program nasional seperti Operasi Wira Waspada,” tegasnya.
Yuldi juga menegaskan bahwa penegakan ini bukan hanya untuk keamanan, tapi juga untuk memastikan kontribusi positif WNA terhadap ekonomi dan masyarakat lokal tidak dibarengi dengan perilaku negatif.
Pengukuhan Satgas Keimigrasian ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam menjaga stabilitas Bali sebagai pulau wisata yang beradab dan aman. Harapannya, setiap WNA yang tinggal atau berwisata di Bali dapat menikmati keindahan pulau ini dengan tetap menghormati aturan dan adat istiadat setempat.
Upacara turut dihadiri Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejati Bali, dan pejabat vertikal lainnya di lingkungan pemerintah provinsi.(ism/gb)





