GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan intensitas penataan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang publik tanpa izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota, mendukung kenyamanan warga, serta menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan bersih.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Lapangan Puputan Badung, tepatnya di sisi timur Gedung Sekawa Dharma, di mana seorang pedagang diberikan surat panggilan resmi untuk menghadiri pembinaan pada pukul 09.00 WITA pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukanlah operasi sekali jalan. Melainkan, merupakan agenda penataan berkelanjutan yang telah berjalan rutin selama ini.
“Kami tidak serta-merta menindak, tetapi lebih menekankan pembinaan dengan pendekatan yang humanis. Harapannya para pedagang memahami pentingnya penggunaan ruang kota yang tertib dan legal,” ujarnya.
Selain Lapangan Puputan Badung, penertiban juga dilakukan di Jalan Veteran (depan Pasar Satria): dua pedagang dipanggil. Depan SMAN 7 Denpasar: satu pedagang juga diberikan panggilan.
Penataan ini dilakukan berdasarkan laporan dan pemantauan lapangan, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Satpol PP juga mengimbau agar para PKL yang belum memiliki izin agar tidak berjualan di trotoar, badan jalan, atau ruang publik lain yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pedagang, namun aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” tegas Bawa Nendra.
Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keteraturan wilayah, sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan dalam koridor yang sah.(gb)





