spot_img
spot_img
BerandaBaliOperasi Penertiban Satpol PP Denpasar, 7 Pelanggar Parkir Liar dan 1 Pedagang...

Operasi Penertiban Satpol PP Denpasar, 7 Pelanggar Parkir Liar dan 1 Pedagang Ditindak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah kembali menindak parkir liar truk di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada 18 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban lalu lintas, serta menegakkan Peraturan Daerah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam operasi ini, 8 pelanggar ditertibkan, terdiri dari 7 pelanggar parkir liar dan 1 pedagang yang berjualan di badan jalan.

Baca Juga  Pemkab Jembrana Tertibkan Parkir Kantor Bupati, Tak Lagi di Bahu Jalan

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan tegas, para pelanggar diberikan surat pernyataan dengan peringatan tindakan tipiring jika mengulangi pelanggaran.

“Kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo mengingat seringnya pelanggaran terjadi di area ini,” tegas Bawa Nendra.

Baca Juga  Kampanye Terbuka Koster-Giri dan Paket Aman di Gianyar, Ribuan Warga Deklarasikan Dukungan

Penertiban ini merupakan komitmen Satpol PP Denpasar bersama Tim Gabungan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments