GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi penertiban di wilayah kota pada Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban alat peraga promosi yang sudah kedaluwarsa, pedagang kaki lima (PKL), serta manusia silver yang beroperasi di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 91 alat peraga promosi berupa spanduk, baliho, dan pamflet yang masa berlakunya sudah habis atau terpasang tidak sesuai aturan. Selain itu, sejumlah PKL dan manusia silver juga diamankan untuk diberikan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga keindahan serta ketertiban di berbagai fasilitas umum di Denpasar agar suasana kota tetap nyaman dan tertib.
“Banyak ditemukan alat peraga promosi yang tidak sesuai tempat dan sudah kedaluwarsa. Kami juga menindaklanjuti keberadaan PKL dan manusia silver yang beraktivitas di area publik agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Bawa Nendra.
Penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan terkait pemasangan reklame dan aktivitas di ruang publik demi mendukung terciptanya kota yang rapi, bersih, dan tertib.(gb)





