GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan upaya penertiban terhadap baliho-baliho yang sudah kadaluarsa dan dipasang di berbagai badan jalan.
Pada Sabtu 31 Agustus 2024, Satpol PP melakukan penertiban di sejumlah lokasi strategis di Kota Denpasar, termasuk di Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan beberapa jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa baliho-baliho yang diturunkan dalam operasi ini merupakan baliho yang sudah melewati masa berlakunya. Selain baliho, Satpol PP juga menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang di fasilitas umum, dengan tujuan menjaga keindahan dan kenyamanan kota.
“Selain penertiban baliho, kami juga turut menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan,” ujar Bawa Nendra saat ditemui di sela-sela penertiban.
Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menurunkan 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul. Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.
“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang,” pungkasnya.(gb)