spot_img
spot_img
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan, Fokus di...

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan, Fokus di Empat Lokasi Berbeda

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa 9 Juli 2024.

Operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa operasi penertiban kali ini menyasar kawasan strategis di Jalan Nangka, Jalan Pattimura, Jalan Suli, dan Jalan Wr Supratman. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 PKL ditemukan berjualan di badan jalan. Dari jumlah tersebut, 26 pedagang mendapat pembinaan, sementara satu pedagang lainnya dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga  Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Gelar Servis Murah, Dorong Kesadaran Servis Rutin untuk Keselamatan Berkendara

“Penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan PKL merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang kegiatan semacam itu. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan PKL di trotoar juga menghambat pejalan kaki dan mengganggu lalu lintas,” papar Agung Nendra.

Dia menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk memastikan ketertiban kota Denpasar tetap terjaga. Pihaknya juga mengimbau kepada para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.

Baca Juga  Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Agung Dievakuasi

“Dengan melakukan penertiban secara berkelanjutan, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar untuk tidak lagi berjualan di tempat yang tidak semestinya,” tambahnya.

Pihak Satpol PP Denpasar juga menekankan bahwa pembinaan terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan. Bagi yang telah mendapat pembinaan namun tetap membandel, akan dikenakan sanksi Tipiring sebagai bentuk penegakan hukum yang ringan namun memberikan efek jera.

Baca Juga  Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas, Bupati Badung Pastikan Bantuan Berlanjut

Dengan adanya operasi penertiban ini, Satpol PP Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, nyaman, dan indah bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments