GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan berbagai media promosi yang dipasang sembarangan di ruang publik.
Kegiatan yang digelar Selasa (2/12/2025) ini melibatkan Bidang KUKM Satpol PP dan menyasar titik-titik yang selama ini dipenuhi reklame tanpa izin.
Penertiban dipimpin Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus menjaga visual kota agar tidak semrawut.
“Sejumlah ruas jalan seperti Hasanudin, Imam Bonjol, Bypass Ngurah Rai, hingga kawasan Suwung Batan Kendal kembali kami bersihkan dari media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Semua yang ditemukan melanggar aturan langsung kami copot,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, petugas menurunkan 5 baliho, 60 pamflet, 65 banner, 75 spanduk, 2 umbul-umbul, 1 bendera, dan 2 papan nama.
Yudie Asmara menambahkan bahwa penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih bijak dalam memasang materi promosi. Menurutnya, ketertiban ruang publik hanya bisa tercapai apabila semua pihak mengikuti aturan.
“Kami ingin ruang kota tetap nyaman dan tertata. Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.(ri/gb)


