spot_img
spot_img
BerandaBaliRespons Cepat Satpol PP Denpasar, Evakuasi Orang Linglung dan Panggil Pelaku Penutupan...

Respons Cepat Satpol PP Denpasar, Evakuasi Orang Linglung dan Panggil Pelaku Penutupan Got

GATRABALI.COM, DENPASAR Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan serangkaian penertiban di area publik pada Sabtu, 14 September 2024, sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai keamanan dan ketertiban umum.

Penertiban ini menindaklanjuti dua laporan penting yang terkait dengan kasus seorang ibu linglung di Taman Pancing dan dugaan penutupan got secara ilegal di Jalan Bung Tomo 1.

Evakuasi Ibu Linglung di Taman Pancing

Laporan pertama yang diterima menyebutkan adanya seorang perempuan linglung dalam kondisi yang mengkhawatirkan di Taman Pancing.

Baca Juga  Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Tangani Kasus Orang Linglung

Tim Satpol PP yang tiba di lokasi menemukan seorang ibu dengan luka-luka yang cukup parah serta menunjukkan tanda-tanda kebingungan.

Berdasarkan identifikasi awal, diketahui bahwa ibu tersebut berasal dari Kabupaten Badung.

“Kondisinya sangat memprihatinkan, sehingga kami segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung untuk segera mengevakuasi ibu ini ke RS Bali Mandara guna mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara.

Penutupan Got Ilegal di Jalan Bung Tomo 1

Baca Juga  Operasi Penertiban Satpol PP Denpasar, 7 Pelanggar Parkir Liar dan 1 Pedagang Ditindak

Pada hari yang sama, Satpol PP juga menerima laporan terkait upaya penutupan got di Jalan Bung Tomo 1.

Warga melaporkan bahwa tindakan ini berpotensi menyebabkan banjir, terutama menjelang musim hujan.

Setelah dilakukan peninjauan langsung, tim Satpol PP menemukan bahwa penutupan got tersebut dilakukan oleh seorang oknum tanpa izin resmi.

Sebagai langkah awal, Satpol PP memberikan surat peringatan dan panggilan kepada Nur Hadi Ariben, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, untuk menghadiri sidang di kantor Satpol PP pada Selasa, 17 September 2024. “Kami juga meminta agar Nur Hadi membawa izin terkait proyek ini, jika ada,” tambah Yudie Asmara.

Baca Juga  Pj Mahendra Jaya Terima Kunjungan Dewan Ketahanan Nasional

Upaya Pencegahan Pelanggaran di Masa Depan

Satpol PP berharap bahwa tindakan tegas yang diambil dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran serta mengedukasi masyarakat untuk lebih menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kerja sama yang baik antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga ketertiban di kota ini,” tutup Yudie Asmara. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments