GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang pria bernama JNR (24) asal Boyolali diamankan oleh Polsek Denpasar Barat setelah terbukti mencuri sebuah iPhone X milik seorang wanita berinisial NKA (21) di sebuah bar di Jalan Kebo Iwa Selatan, Denpasar Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban yang sedang menikmati musik bersama teman-temannya mendapati ponselnya hilang setelah mengecek tas yang diletakkan di atas meja bar, yang saat itu dalam kondisi terbuka. Setelah menyadari kehilangan tersebut, NKA segera melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Dian Eka Ananta langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di bar tersebut.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di TKP dan kami amankan pelaku di tempat tinggalnya,” jelas Kompol Laksmi.
Pelaku, yang bekerja sebagai kontraktor, akhirnya ditangkap di mess karyawan tempat ia tinggal di Jalan Saturnus, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA. Saat diperiksa, JNR mengakui perbuatannya namun belum sempat menjual ponsel tersebut, meskipun ia sudah membuang SIM card korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban dan belum sempat dijual tetapi SIM card sudah pelaku buang,” tambah Kompol Laksmi.
Atas perbuatannya, JNR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(gun/gb)