Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBaliBadungPria Pengangguran Diamankan Usai Jambret Kalung Emas di Kuta

Pria Pengangguran Diamankan Usai Jambret Kalung Emas di Kuta

GATRABALI.COM, BADUNG – Seorang pria pengangguran berinisial Oktavianus Tarigan (26) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kuta, Kabupaten Badung, setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan pemilik warung nasi di Jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung. Aksi tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, korban yang berinisial JMLA (50) sedang bekerja di warung miliknya ketika pelaku mendekatinya. Korban awalnya mengira pria tersebut akan membeli nasi, namun pelaku justru menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy berwarna merah hitam.

Baca Juga  Bali Jagadhita 2024: Sinergi Pemerintah dan Bank Indonesia Tingkatkan Ekonomi UMKM Bali

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Kuta. Dalam laporannya, korban menyatakan kehilangan kalung emas seberat 19,840 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp13 juta.

“Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., melakukan penyelidikan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu beberapa jam berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Legian, Kuta. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Tiga Kapolsek dan Satu Kasat Polresta Denpasar Disertijab

Dalam interogasi, Oktavianus Tarigan mengakui bahwa ia melakukan aksi penjambretan tersebut seorang diri dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas milik korban dan satu unit sepeda motor Scoopy merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Korban juga mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut,” tambah AKP Ketut Sukadi.

Baca Juga  Dua Pria Ini Dipolisikan Gegara Keroyok Orang

Oktavianus Tarigan kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments