GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang laki-laki berinisial RAP asal Jayapura Papua ini, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan dan tidak disetorkan ke perusahaan akhirnya berhasil diamankan Polisi.
Pelaku melakukan aksinya, ini pada, Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wita disalah satu usaha yakni, PT. Sukses Dhafa Amerta, di Jalan, Gatsu Timur, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan, Sabtu, 27 Juli 2024 pukul. 14.30 wita.
Pelapor dalam kasus ini berinisial PW asal Bogor, Pelapor menerangkan menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar menyampaikan, pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wita pelapor melakukan audit terkait adanya indkasi karyawan PT Sukses Dhafa Amerta berinisial RAP melakukan penggelanan uang hasil penjualan tidak di setorkan keperusahaan sehingga.
“Atas kejadian ini Pelapor diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kemudian Dirinya menyampaikan, kronologis penangkapan pelaku, Team dari Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku penggelapan dalam jabatan dan mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Gatau Timur, Kota Denpasar selanjutnya team mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut
Selanjutnya team Kepolisian melakukan introgasi, dan Pelaku mengakui melakukan pengelapan dalam jabatan dengan cara pelaku mengambil uang di toko, konsumen dan tidak di setorkan keperusahaan atau ke PT Sukses Dhafa Amerta.
“Uang diambilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, akibat kejadian ini Perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp. 148.073.000 (seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu rupiah). (gun/gb)