GATRABALI.COM, BANDUNG – Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Tidak hanya mengandalkan program internal, Pemkot juga menggandeng pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk memperkuat strategi pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Langkah ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, saat menjadi pembicara dalam Forum Evaluasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP), yang digelar di GH Universal Hotel, Bandung, Kamis (14/8/2025).
Agenda ini turut membahas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan fokus pada pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, serta perwakilan dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dalam forum, Sekda Alit memaparkan bahwa sejak 2018, Denpasar telah memiliki UPTD di setiap kecamatan. Saat ini, Pemkot tengah memproses peningkatan status UPTD menjadi kelas A agar lebih optimal dalam cakupan kerja.
Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar terus menggalakkan pemilahan sampah organik mulai dari rumah tangga. Warga yang memiliki lahan didorong memanfaatkan sistem Teba Modern, sementara yang tidak memiliki lahan menggunakan komposter. Program ini dijalankan melalui desa dan kelurahan dengan dukungan APBD dan APBDes.
“Saat ini fungsi operator dan regulator UPTD memang belum sepenuhnya dipisah. Bersamaan dengan program pengolahan sampah organik berbasis sumber dari Gubernur Bali, Pemkot masih melakukan kajian mendalam terkait penarikan retribusi sampah,” terang Sekda Alit.
Kajian tersebut akan melibatkan pihak ketiga serta memanfaatkan sistem QR Code untuk pendataan. Harapannya, rancangan kebijakan ini dapat rampung pada 2026 sehingga pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.(gb)





