GATRABALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memberikan apresiasi terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi.
Regulasi ini dianggap penting untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan para driver Bali, sekaligus menjaga mereka tetap menjadi tuan di rumah sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan, Raperda ini akan memastikan semua operasional layanan transportasi berbasis aplikasi sesuai dengan hukum, standar pelayanan, serta melindungi pelaku usaha lokal dari praktik persaingan tidak sehat.
Pendapat tertulis Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Wagub menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menata layanan transportasi pariwisata, menjaga profesionalisme pengemudi, dan memastikan penggunaan kendaraan resmi “Kreta Bali Smita”.
“Selain itu, pengemudi diharapkan mengikuti pelatihan terkait etika, budaya Bali, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” ucap Giri Prasta.
Gubernur juga mengingatkan bahwa kewenangan Pemprov Bali terbatas pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di lapangan, sehingga Raperda ini tidak menggantikan kewenangan pusat. Hal ini bertujuan agar sistem transportasi pariwisata tetap sesuai karakter Bali dan menjaga kualitas layanan bagi wisatawan.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menambahkan, Raperda ini lahir dari aspirasi para driver lokal, dan DPRD akan terus mengawal pembahasannya agar perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi di Bali dapat terwujud.(ism/gb)





