GATRABALI.COM, TABANAN – Dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memaparkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemkab Tabanan kepada DPRD, Senin (8/9/2025), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.
Keempat Ranperda itu meliputi: Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Bupati menekankan, setiap rancangan memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme tata kelola pemerintahan di Tabanan.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 memuat penyesuaian kebijakan umum dan PPAS, dengan pendapatan daerah diproyeksikan Rp2,281 triliun lebih dan belanja daerah Rp2,351 triliun lebih. Sementara itu, Ranperda Inovasi Daerah difokuskan untuk mendorong kreativitas, pengembangan pelayanan publik, serta pelestarian karya maestro Tabanan melalui museum dan galeri,” jelas Sanjaya.
Transformasi BUMD melalui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana bertujuan menjadikan BUMD lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi penggerak ekonomi daerah di sektor pangan, industri, jasa, dan pariwisata. Sementara Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2022, menggantikan Perda lama, agar pengelolaan aset daerah lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Bupati Sanjaya menutup pidatonya dengan mengajak seluruh anggota DPRD Tabanan untuk mengawal pembahasan empat Ranperda ini agar bisa berjalan lancar dan membawa Tabanan menuju Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).(gb)





