GATRABALI.COM, KARANGASEM – Ketua TP PKK Provinsi Bali yang juga Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Putri Suastini Koster, menegaskan bahwa Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola lama dalam mengurus sampah.
Cara “angkut, bawa, buang” ke TPA menurutnya sudah terbukti gagal, karena hanya memindahkan masalah dan menciptakan penumpukan sampah selama puluhan tahun seperti di TPA Suwung.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan PSBS di dua titik, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).
Putri Koster menekankan bahwa solusi paling efektif adalah pemilahan sampah sejak dari rumah, sekolah, pasar hingga desa.
“Sekitar 60 persen timbulan sampah Bali berasal dari rumah tangga. Kalau sejak awal dipisah, pengelolaannya jauh lebih mudah. Tapi kalau sudah bercampur, bau, dan kotor, nilainya hilang dan malah jadi masalah baru,” jelasnya.
Ia memperkenalkan konsep PSBS PADAS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas) yang menekankan tiga hal: membatasi plastik sekali pakai, memilah sampah sejak awal, dan mengelolanya dengan cara berkelanjutan. Salah satu contoh yang ia bagikan adalah penggunaan komposter untuk sampah organik basah yang bisa dijadikan pupuk, serta teba modern untuk pengolahan sampah kering.
“Kalau desa bersih, Bali pasti bersih. Karena itu kepala desa, lurah, dan bendesa adat harus jadi komandan di garda terdepan,” tegasnya.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof. Ni Luh Kartini, turut hadir memberikan penekanan bahaya pembakaran plastik. Menurutnya, plastik menghasilkan dioksin yang sangat beracun dan berdampak pada kesehatan, khususnya bagi ibu hamil. Ia mengingatkan bahwa karena sebagian besar sampah Bali bersifat organik, pengelolaannya sebenarnya bisa dilakukan di rumah tangga dan desa, sehingga beban pemerintah berkurang.
Camat Karangasem, I Gusti Lanang Agung Wirawan, menyampaikan pihaknya mulai membangun fasilitas teba modern dan menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan ke sungai. Sementara Camat Kubu, I Gede Sukanta Winaya, menegaskan pentingnya kolaborasi desa adat, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai.
Dengan dukungan semua pihak, Ny. Putri Koster optimistis Karangasem bisa jadi teladan penerapan PSBS di Bali.
“Kalau kita tinggalkan cara lama dan mulai dari rumah masing-masing, hasilnya lingkungan bersih, pariwisata bermartabat, dan hidup masyarakat lebih berkualitas,” pungkasnya.(ism/gb)





