spot_img
BerandaNasionalBuletin Implementasi Volume 8, Langkah Strategis OJK dan IAI Perkuat Standar Pelaporan...

Buletin Implementasi Volume 8, Langkah Strategis OJK dan IAI Perkuat Standar Pelaporan Aset Kripto

GATRABALI.COMJAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan transparansi di industri aset digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 tentang perlakuan akuntansi aset kripto sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia).

Peluncuran dilakukan pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto, di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Panduan ini menjadi pedoman penting bagi perusahaan dan lembaga keuangan yang memiliki atau mengelola aset kripto milik pelanggan.

Baca Juga  OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen, Rp161 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa panduan tersebut menjadi langkah awal menuju ekosistem aset kripto nasional yang lebih transparan, aman, dan kredibel.

“Kami ingin memastikan pencatatan dan pelaporan aset kripto dilakukan secara seragam dan sesuai standar internasional. Ini penting agar industri aset kripto di Indonesia tumbuh dengan integritas dan kepercayaan publik yang tinggi,” ujar Hasan.

OJK mencatat, pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 18 juta orang dengan nilai transaksi menembus Rp360,3 triliun hingga September 2025.

Baca Juga  OJK: Perbankan Tetap Optimistis, Waspadai Ketidakpastian Global

Pertumbuhan ini menunjukkan minat yang tinggi terhadap aset digital, namun juga menuntut pengawasan dan sistem pelaporan yang lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menilai penerbitan buletin implementasi ini sebagai momentum penting dalam mendorong kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Indonesia kini memiliki acuan yang tidak hanya selaras dengan praktik terbaik internasional, tetapi juga relevan dengan konteks lokal. Ini memperkuat keandalan dan profesionalitas akuntansi di industri baru seperti aset kripto,” tutur Ardan.

Baca Juga  Tiga BPR Merger ke BPR Sri Partha Bali, OJK Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Buletin yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI tersebut diterbitkan 25 September 2025, dengan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019).

Melalui panduan ini, OJK dan IAI berharap pelaku industri dapat lebih mudah memahami perlakuan akuntansi terhadap aset kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat posisi Indonesia di tengah perkembangan global aset digital.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments