spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen, Rp161 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan

OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen, Rp161 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan penipuan digital di sektor jasa keuangan menunjukkan hasil nyata.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memulihkan dana masyarakat korban scam sebesar Rp161 miliar yang berasal dari 1.070 korban penipuan.

Dana tersebut diblokir dari 14 bank yang dimanfaatkan pelaku kejahatan selama periode operasional IASC sejak November 2024 hingga Januari 2026.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC. Acara ini dihadiri pimpinan OJK, perwakilan perbankan nasional, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta para korban penipuan digital.

Baca Juga  Semangat Kepahlawanan, GOW Denpasar Buka Lomba Senam Sicita

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bentuk konkret perlindungan negara kepada masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis teknologi.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan terus berkembang modusnya,” ujarnya.

Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital tidak hanya meningkat dari sisi jumlah, tetapi juga melibatkan jaringan lintas negara. Modus yang kerap ditemui meliputi penipuan belanja daring, penyamaran identitas atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Baca Juga  BI dan OJK Kompak Perkuat Regulasi, Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan dana korban tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga dan industri jasa keuangan.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus penipuan yang terus berevolusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan karakteristik white collar crime.

Baca Juga  Bupati Sedana Arta Tekankan Gotong Royong dan Jumat Bersih, Bangli Perkuat Tata Kelola Lingkungan

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih, sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi,” katanya.

Hingga pertengahan Januari 2026, IASC telah menerima ratusan ribu pengaduan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Dari jumlah tersebut, ratusan miliar rupiah berhasil diblokir dan sebagian telah dikembalikan kepada korban.

Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengalami penipuan agar peluang pemulihan dana semakin besar.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments