spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah, Terapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi...

OJK Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah, Terapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi Informasi

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat fondasi digital industri perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPR Syariah), yang dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.

Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam meningkatkan keamanan digital dan ketahanan sistem teknologi informasi BPR dan BPR Syariah.

Penerbitan ketentuan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, khususnya dalam mendorong akselerasi digitalisasi yang tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Melalui aturan ini, BPR dan BPR Syariah diharapkan mampu memperkuat pengamanan informasi, pengelolaan data, serta perlindungan data pribadi nasabah di tengah meningkatnya risiko serangan siber.

Baca Juga  Pasar Murah "Pekenan" Galungan, OJK Promosikan Nomor Pengaduan 157

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan penyelenggaraan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendesak bagi industri BPR dan BPR Syariah agar mampu beradaptasi dengan perkembangan layanan digital.

“Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan penyelenggaraan teknologi informasi yang optimal, didukung oleh sumber daya manusia, proses, dan teknologi yang memadai, serta penerapan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dalam POJK dan PADK tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, antara lain tata kelola teknologi informasi yang menegaskan peran dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, pengaturan arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital, serta penerapan manajemen risiko TI secara menyeluruh.

Baca Juga  Plt Bupati Badung Serahkan 550 Seragam untuk Kelian Banjar Adat

Manajemen risiko ini mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi, hingga kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Plan.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berlokasi di wilayah Indonesia. Penguatan ketahanan dan keamanan siber menjadi fokus utama sebagai respons atas meningkatnya konektivitas sistem teknologi informasi dengan pihak ketiga.

Baca Juga  Bangun Desa Digital, Kominfosanti Buleleng Serahkan Penghargaan Lomba Website

Dian Ediana Rae juga menekankan bahwa pengembangan teknologi informasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah.

“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor, dengan tetap menjaga kesehatan lembaga dan mengutamakan perlindungan nasabah,” tegasnya.

Aturan ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, regulasi lama terkait standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah dinyatakan tidak berlaku.

OJK berharap kebijakan ini mampu meningkatkan keandalan sistem TI BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di era digital.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments