GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi dalam rangka memperkuat ekosistem Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar), Selasa, 16 Desember 2025.
Program ini dirancang sebagai langkah mitigasi risiko sekaligus penguatan fondasi industri pindar agar tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa dukungan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital.
“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi saat peluncuran program di Jakarta.
Ia menjelaskan, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyediaan produk asuransi kredit bagi LPBBTI dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan dana melalui platform pindar. Program dukungan asuransi tersebut juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028.
Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk industri pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini risiko tersebut dapat dikelola melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan penyelenggaraan asuransi yang sehat dan pengelolaan risiko yang tepat, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri pindar,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam implementasi asuransi kredit, antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta proses analisis klaim yang akurat.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan.
Skema ini diharapkan mampu memperkuat peran pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi lender.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya evaluasi pertanggungan secara berkala dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Penyesuaian premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis dan tidak diperkenankan selama masa pertanggungan masih berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa program dukungan asuransi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri pindar.
“Dengan adanya asuransi ini, industri pindar diharapkan dapat bertumbuh lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi,” ujar Agusman.
Menurutnya, pada tahap awal asuransi kredit akan difokuskan bagi lender institusi. Namun demikian, OJK membuka peluang pengembangan lebih lanjut agar ke depan produk asuransi ini dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran program ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari asosiasi asuransi jiwa dan asuransi syariah.(ism/gb)





