spot_img
spot_img
BerandaBaliHukum Nasional Berubah, Gubernur Koster: Bali Sudah Lebih Dulu Terapkan Pemidanaan Sosial

Hukum Nasional Berubah, Gubernur Koster: Bali Sudah Lebih Dulu Terapkan Pemidanaan Sosial

GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 dinilai sejalan dengan praktik hukum yang telah lama hidup di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pendekatan pemidanaan yang menitikberatkan pada sanksi sosial dan pemulihan telah diterapkan secara turun-temurun melalui desa adat.

Hal itu disampaikan Koster dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). Menurutnya, Bali relatif siap mengimplementasikan KUHP Nasional karena nilai-nilainya telah menyatu dengan kearifan lokal.

Koster menjelaskan, desa adat di Bali memiliki sistem aturan yang jelas melalui awig-awig dan perarem, lengkap dengan mekanisme penegakan hukumnya. Struktur tersebut, kata dia, bahkan mencerminkan prinsip pembagian kekuasaan—dengan prajuru sebagai pelaksana pemerintahan, sabha desa sebagai perumus kebijakan, serta kertha desa yang menjalankan fungsi peradilan adat.

Baca Juga  Utsawa Drama Gong Tradisi Kabupaten Badung Tampilkan "Cihnaning Wetu"

“Jenis sanksinya beragam dan proporsional, namun dominan berupa sanksi sosial. Mulai dari kerja bakti hingga kewajiban sosial lain yang memberi efek jera tanpa harus memenjarakan,” ujar Koster.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat terhadap aturan adat membuat pendekatan ini efektif menjaga harmoni sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan lompatan besar reformasi hukum pidana Indonesia. Selain mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial, regulasi baru ini mengadopsi nilai Pancasila, UUD 1945, serta mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing dan Kebijakan Lingkungan

Ia menyebut, KUHP Nasional memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan sanksi berbasis adat, dengan menempatkan penjara sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir. Namun, tidak semua perkara dapat dikenai pidana kerja sosial, khususnya tindak pidana korupsi. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, pendekatan edukatif dan rehabilitatif tetap diutamakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen konkret, bukan sekadar administrasi. Ia menilai, sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan dan menjunjung hak asasi manusia.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Jembrana Launching Pembayaran Online HPL Gilimanuk

“Peran kejaksaan memastikan kepastian dan konsistensi hukum, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta pengawasan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan kolaborasi tersebut, Bali diharapkan dapat menjadi contoh penerapan KUHP Nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan sosial, dan kearifan lokal.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments