spot_img
spot_img
BerandaBaliBali Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Gubernur Koster Fokuskan Tahap Operasional

Bali Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Gubernur Koster Fokuskan Tahap Operasional

GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Provinsi Bali menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai fondasi penguatan ekonomi kerakyatan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, langkah tersebut menjadi awal penting sebelum koperasi benar-benar bergerak sebagai motor penggerak usaha masyarakat desa.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih, yang dirangkaikan dengan penyerahan pernyataan aset koperasi, di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, jajaran kejaksaan, serta para pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai kabupaten/kota di Bali.

Baca Juga  APPBI Bali Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster, Lagu Kebangsaan Jadi Daya Tarik Wisata

Dalam paparannya, Koster mengungkapkan Bali memiliki 636 desa dan 80 kelurahan, dan seluruhnya telah membentuk Koperasi Merah Putih lengkap dengan struktur kepengurusan serta administrasi hukum. Capaian ini menjadikan Bali sebagai salah satu provinsi tercepat dalam merealisasikan program nasional tersebut.

“Semua desa dan kelurahan di Bali sudah siap secara kelembagaan. Ini menjadi modal awal untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Koster.

Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan ketersediaan lahan dan gedung sebagai pusat aktivitas koperasi. Dari total desa dan kelurahan, sebanyak 474 di antaranya telah memiliki aset yang bisa dimanfaatkan, sementara sisanya sedang difasilitasi melalui optimalisasi aset milik pemerintah daerah maupun desa.

Koster menekankan, setelah persoalan aset terselesaikan, pemerintah daerah akan mendorong tahapan permodalan dan penguatan unit usaha koperasi. Ia menargetkan Koperasi Merah Putih di Bali dapat beroperasi secara penuh mulai tahun 2026.

Baca Juga  Hebat! Produk Kerajinan Pis Bolong UD Kamasan Terpilih jadi Souvenir G20

“Kami ingin koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi benar-benar menjalankan fungsi ekonomi bagi masyarakat. Semua tahapan harus disiapkan secara matang,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga menyoroti peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Bale Kertha Adhyaksa dan Jaksa Garda Desa. Menurutnya, kedua program tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa adat dan desa dinas, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian Kejaksaan Agung RI terhadap Bali, yang dinilainya sebagai bentuk kepercayaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga  Gubernur Koster Kagumi Peradaban China, Sebut Bali dan Tiongkok Punya Akar Budaya yang Kuat

“Kami siap bersinergi dengan kejaksaan agar pengelolaan dana publik di desa berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Koster.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani menyatakan dukungannya terhadap implementasi Koperasi Merah Putih di Bali. Menurutnya, pendampingan melalui program Jaga Desa diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana koperasi berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang yang menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengawal penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi desa.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan CSR kepada Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi, dan Desa Batur Selatan, serta kunjungan ke kawasan hutan bambu Desa Wisata Penglipuran.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments