GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 11 Desember 2025, dilakukan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Direktur PT BDL, Ferry Ma’ruf.
Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali yang ditandatangani pada 11 Desember 2025.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Bali menyerahkan pemanfaatan lahan seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, kepada PT BDL untuk dikelola sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan aset pemerintah tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Aset daerah wajib dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Kesepakatan ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan masalah lama dan mengembalikan produktivitas aset bagi perekonomian Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan pengelolaan HPL Lot S5 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aset publik dan memastikan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban.
HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran oleh PT NII, di antaranya:
-
Tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699
-
Pengalihan kegiatan tanpa izin
-
Pemanfaatan lahan melebihi batas yang ditentukan
-
Keterlambatan pembangunan hotel
-
Tidak dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui perjanjian pada 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban sehingga akhirnya masuk proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya per 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final dicapai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang kemudian diikuti penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Beberapa kewajiban yang telah dipenuhi antara lain:
-
Pelunasan utang sebesar Rp 59.884.028.378,98 ke RKUD Provinsi Bali
-
Nilai sewa tahunan sebesar Rp 57.810.000.000
-
Pembayaran sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000 secara bertahap 2025–2027
-
Skema bagi hasil pendapatan:
-
1% (tahun ke-1 hingga ke-5)
-
1,5% (tahun ke-6 hingga ke-10)
-
2% (tahun ke-11 dan seterusnya)
-
PT BDL juga bertanggung jawab menjaga batas tanah, mengamankan aset dari gangguan pihak ketiga, dan memastikan pemanfaatan sesuai peruntukan.
Dengan kerja sama ini, Pemprov Bali meneguhkan komitmen mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(ism/gb)





