GATRABALI.COM, DENPASAR – APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (17/11/2025) di Gedung Wiswa Sabha Utama.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih atas rampungnya pembahasan dan menegaskan bahwa dokumen APBD segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi akhir.
Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada 2026 ditetapkan menjadi Rp6,33 triliun yang bersumber dari PAD sebesar Rp4,03 triliun, dana transfer Rp2,28 triliun serta pendapatan sah daerah Rp5,74 miliar. Sementara itu, total belanja daerah dirancang mencapai Rp7,16 triliun dengan porsi terbesar pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta belanja modal sebesar Rp800,93 miliar.
Perhitungan tersebut menyisakan defisit Rp834,37 miliar. Kekurangan itu ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan yang mencapai Rp1,40 triliun, terutama dari SILPA 2025.
“Adapun pengeluaran pembiayaan tahun depan mencapai Rp568,46 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal dan kewajiban pembayaran cicilan PEN,” ujar Koster.
Pada Rapat Paripurna ke-13 yang digelar pada hari yang sama, Gubernur Koster juga memaparkan tiga Raperda yang dinilai penting untuk memperkuat arah pembangunan Bali. Pertama, Raperda mengenai Perlindungan Sempadan Pantai untuk menjamin ruang sakral dan sosial masyarakat pesisir serta mencegah penyalahgunaan kawasan pantai akibat aktivitas pariwisata maupun pembangunan yang tidak terkontrol. Kedua, Raperda pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani sebagai BUMD yang akan berfokus pada pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah, dengan modal dasar Rp20 miliar dan setoran awal Rp10 miliar. Ketiga, Raperda perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2026 untuk memperkuat sektor kreatif sebagai penopang ekonomi Bali.
Gubernur menekankan bahwa keseluruhan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemantapan pembangunan Bali yang berpijak pada nilai-nilai adat, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan layanan publik.
Sementara itu, DPRD Bali melalui Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya memaparkan Raperda Inisiatif terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menjadi penyempurnaan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 serta penyesuaian terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016. Raperda disusun dengan 93 pasal dalam 11 bab yang mengatur 17 aspek, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, adat, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. Pembahasan lanjutan akan difokuskan pada pematangan ketentuan sanksi bagi pelaku tindakan diskriminatif.
Koordinator pembahasan APBD, Gede Kusuma Putra, turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan sumber pendapatan baru, peningkatan koordinasi tata ruang dan wajah kota di kabupaten/kota, penyelesaian persoalan sampah dan kemacetan secara menyeluruh, serta penguatan pengawasan aset dan perizinan.
Rangkaian pembahasan APBD 2026 sebelumnya telah melewati rapat intensif, kunjungan kerja ke beberapa provinsi, serta konsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan penyusunan anggaran sesuai ketentuan.(ism/gb)





