spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Reformasi Aturan Pergadaian, Permudah Perizinan untuk Perkuat Akses Pembiayaan Warga

OJK Reformasi Aturan Pergadaian, Permudah Perizinan untuk Perkuat Akses Pembiayaan Warga

GATRABALI.COM, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyederhanaan regulasi untuk memperkuat industri pergadaian nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi pada Jumat 5 Desember 2025 menjelaskan, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan guna memberikan kemudahan perizinan, fleksibilitas usaha, dan penguatan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.

Langkah ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan pembiayaan mikro, terutama dari kelompok masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan formal.

Salah satu poin utama revisi adalah penyederhanaan izin usaha pergadaian untuk lingkup kabupaten/kota. Banyak pelaku usaha gadai yang telah lama beroperasi, namun terkendala proses administratif yang rumit ketika mengurus legalitas ke OJK.

Baca Juga  OJK Cetuskan Gerakan Rabu Menabung, Pelajar Denpasar Didorong Melek Finansial

Dengan aturan baru ini, OJK memastikan proses perizinan berlangsung lebih cepat dan ramah bagi pelaku usaha, sambil tetap menjaga standar kehati-hatian.

POJK 29/2025 juga memuat sejumlah perubahan penting yang menyesuaikan dinamika industri pergadaian, di antaranya:

  • Pelonggaran syarat rangkap jabatan penaksir.
  • Relaksasi penggunaan data historis debitur untuk pinjaman bernilai kecil.
  • Pembukaan peluang bagi perusahaan pergadaian berskala nasional untuk berekspansi ke luar negeri.
  • Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas dan rasio keuangan.
  • Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak memengaruhi pemegang saham pengendali.
  • Penyederhanaan penerapan akad syariah dan dukungan bagi pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • Perluasan skema pembiayaan bersama antara perusahaan gadai dengan lembaga keuangan syariah.
Baca Juga  Pohon Tumbang Menimpa Garasi Mobil di Jaba Griya Gede Desa Cau Belayu

Regulasi ini resmi berlaku sejak 26 November 2025 setelah diundangkan.

Selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mengingatkan bahwa seluruh usaha pergadaian yang telah berjalan sebelum aturan tersebut berlaku wajib memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026.

OJK menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi bagian penting untuk membangun industri pergadaian yang berintegritas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa.

Baca Juga  Akademisi Unud Ungkap Fakta Mengenai Rokok Elektronik

Melalui penyederhanaan ini, OJK berharap pelaku usaha pergadaian bisa semakin mudah berkembang dan memberikan akses pembiayaan cepat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat—khususnya pelaku usaha mikro, pedagang kecil, dan keluarga berpenghasilan rendah.

Regulasi baru juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem pergadaian yang lebih modern, inklusif, dan sesuai standar tata kelola keuangan nasional.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments