GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendampingi masyarakat dan pelaku usaha di Bali yang terdampak banjir besar.
OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan perlakuan khusus, termasuk restrukturisasi kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan agar aktivitas ekonomi tidak terhenti akibat bencana.
“Kami akan melakukan asesmen secara menyeluruh bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pemangku kepentingan lain. Dengan pendekatan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah kebijakan yang paling tepat,” ungkap OJK.
Sebelumnya, penerapan perlakuan khusus semacam ini telah terbukti efektif ketika Bali menghadapi erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19.
Kala itu, restrukturisasi kredit dan relaksasi lainnya terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, sembari memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha yang tertekan kondisi darurat.
OJK menegaskan, meski ada relaksasi, lembaga keuangan tetap diminta memegang teguh prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap kebijakan selaras dengan regulasi.
Dengan demikian, perlindungan terhadap debitur tetap berjalan tanpa mengabaikan ketahanan sektor keuangan.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Bali, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah upaya bangkit setelah banjir.
OJK berharap, langkah ini dapat mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.(ism/gb)





