GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meski perekonomian global dan domestik mengalami berbagai dinamika.
Kesimpulan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 27 Agustus 2025.
OJK mencatat, revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global oleh International Monetary Fund (IMF) menjadi 3,0 persen pada 2025 dan 3,1 persen pada 2026, serta perbaikan perdagangan dunia menurut World Trade Organization (WTO), menjadi sinyal positif bagi pasar keuangan global termasuk Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan, fundamental ekonomi domestik yang solid menopang kinerja intermediasi keuangan.
“Pasar modal Indonesia berhasil mencatatkan rekor tertinggi, dengan IHSG menyentuh level 8.022,76 pada 28 Agustus 2025,” ujarnya.
Kapitalisasi pasar juga mencapai Rp14.377 triliun, sementara transaksi harian rata-rata meningkat menjadi Rp14,32 triliun.
Dari sisi perbankan, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043 triliun pada Juli 2025. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi (12,42 persen) dan konsumsi (8,11 persen).
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 7,00 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun. Rasio permodalan (CAR) yang tinggi sebesar 25,88 persen menunjukkan ketahanan perbankan yang kuat.
Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun juga melanjutkan tren positif. Total aset industri asuransi per Juli 2025 mencapai Rp1.169,64 triliun, sementara dana pensiun tumbuh 8,72 persen yoy menjadi Rp1.593,18 triliun.
Selain itu, aset kripto dan inovasi keuangan digital menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah konsumen aset kripto naik menjadi 16,5 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp52,46 triliun pada Juli 2025, dipengaruhi lonjakan harga Bitcoin yang mencetak rekor tertinggi global.
OJK juga terus memperkuat pengawasan, termasuk penegakan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan. Hingga Agustus 2025, OJK telah mengenakan denda lebih dari Rp23 miliar dan sejumlah pencabutan izin usaha untuk menjaga integritas industri.
Melalui berbagai kebijakan, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.(ism/ub)





