GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola keuangan yang sehat sekaligus memperkuat iklim investasi daerah.
Hal ini tergambar dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, di mana Bupati I Wayan Adi Arnawa memaparkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi, guna menjaga stabilitas fiskal serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Rancangan APBD ini dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua disusun dengan prinsip transparansi dan efisiensi,” ujar Adi Arnawa pada Rabu, (29/10/2025).
Dari rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 12,3 triliun, terdiri atas PAD Rp 11,5 triliun dan pendapatan transfer Rp 812,4 miliar. Sedangkan belanja daerah dianggarkan Rp 13,2 triliun, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi Rp 6,7 triliun dan belanja modal Rp 4,1 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah bersumber dari SiLPA Rp 159,4 miliar serta pembiayaan utang Rp 1,3 triliun yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pembebasan lahan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan.
“Kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87 persen, menandakan bahwa kemampuan fiskal Badung sangat kuat dan semakin mandiri,” tambahnya.
Selain membahas APBD, Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan substansi Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang disusun sebagai langkah konkret menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berdaya saing.
Menurutnya, regulasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum pemberian insentif yang adil bagi pelaku usaha, khususnya yang mendukung potensi unggulan daerah dan pengembangan UMKM.
“Pemkab Badung ingin menghadirkan kepastian hukum serta mendorong partisipasi dunia usaha agar lebih aktif dalam memperkuat ekonomi lokal. Masukan dari DPRD tentu kami butuhkan untuk menyempurnakan rancangan ini,” jelas Adi Arnawa.
Ia menegaskan, kemudahan dan insentif investasi tidak hanya untuk menarik investor baru, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta memperluas kesejahteraan masyarakat.(ri/gb)





